kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pagu anggaran subsidi energi dan non energi tahun depan turun 22,93%


Kamis, 27 Mei 2021 / 15:55 WIB
Pagu anggaran subsidi energi dan non energi tahun depan turun 22,93%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Dirjen Pajak, Senin (24/5).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Pemerintah juga akan merubah subsidi LPG tabung 3 Kg dari subsidi yang berbasis komoditas berdasarkan selisih harga menjadi berbasis penerima yang disinergikan dengan program bantuan sosial lainnya.  

Ketiga, subsidi listrik diberikan kepada 25 golongan tarif. Secara garis besar, golongan tarif tersebut dapat dikelompokan ke dalam golongan rumah tangga dengan saya sampai 900 VA, golongan bisnis dan industri dengan daya hingga 200 KVA, dan golongan pemerintah dan sosial, serta golongan khusus. 

Penyaluran subsidi listrik dan LPG tabung 3 Kg bagi masyarakat miskin tersebut akan juga disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan 40% rumah tangga degan pendapatan rendah.Data tersebut merupakan data tunggal yang dijadikan dasar pelaksanaan program prioritas. 

Keempat, subsidi pupuk diarahkan untuk verifikasi dan validasi data penerima subsidi pupuk dengan lahan maksimal 2 hektare yang diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara berkala dan sinkronisasi dari data peserta Kartu Tani. 

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan tiga reformasi fiskal yang dijalankan pada 2022

Kelima, subsidi public service obligation (PSO) diberikan melalui PT Pelni dan PT KAI untuk melakukan upaya perbaikan dan inovasi dari sisi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api dan laun maupun administrasi penyelenggaraan PSO yang mengarah ke sistem online, serta didukung oleh infrastruktur kereta ringan.

Keenam, subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) terdiri dari pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan dalam rangka sebagai stimulus perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia usaha. Tahun depan PPh DTP diberikan dalam bentuk PPh DTP komoditas panas bumu, PPh DTP SUN Valas, dan PPh DTP PDAM.

Ketujuh, subsidi bunga kredit program antara lain dilakukan dengan memperluas akses permodalan bagi UMKM maupun petani melalui subsidi bunga KUR sebagai usaha meningkatkan daya saing usaha. 

Selanjutnya: Sri Mulyani: Fokus kebijakan fiskal tahun 2022 ada pada pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×