kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pagi ini, SBY kumpulkan menteri di Istana Bogor


Jumat, 24 Agustus 2012 / 09:09 WIB
Pagi ini, SBY kumpulkan menteri di Istana Bogor
ILUSTRASI. Warga menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama di Agats, Asmat, Papua, Kamis (1/7/2021). .ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BOGOR. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengumpulkan sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Bogor pagi ini (24/8). SBY berencana menggelar rapat terbatas kabinet untuk membahas perekonomian dua tahun mendatang.

"Hari ini ada rapat terbatas bidang perekonomian. Membahas ekonomi Indonesia dalam dua tahun ke depan," kata Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Jumat (24/8).

Rencananya rapat terbatas ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 wib, yang dihadiri Menteri kabinet Indonesia Bersatu khususnya bidang ekonomi.

Julian membantah jika rapat kali ini akan diikuti seluruh Gubernur se-Indonesia. "Tidak benar kalau disebut mengundang Gubernur se-Indonesia," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah terus menargetkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk tahun-tahun mendatang meski di tengah ketidakpastian perekonomian globa yang tidak kunjung membaik. Tahun 2013, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 6,8%, laju inflasi 4,9 %, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 5 %, nilai tukar rupiah Rp 9.300 per dollar AS, harga minyak 100 dollar AS per barel, dan lifting minyak 900 ribu barel per hari.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×