kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Pagi ini, Irman Gusman jalani sidang perdana


Selasa, 08 November 2016 / 08:06 WIB
Pagi ini, Irman Gusman jalani sidang perdana


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/11).

Irman serta dua orang penyuapnya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sidang perdana digelar 8 November 2016," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana saat dikonfirmasi.

Sidang untuk terdakwa Irman Gusman akan dipimpin oleh lima anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango. Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap.

Selain Irman, KPK juga menetapkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan, penyelidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto dan Memi kepada Irman.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat. Kalah di praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.

Alasannya, berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Wayan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×