kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pabrik kulkas Toshiba dimohonkan PKPU


Kamis, 10 November 2016 / 16:41 WIB
Pabrik kulkas Toshiba dimohonkan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Manufaktur tunggal Toshiba di Indonesia PT Topjaya Antariksa Electronics (TAE) menghadapi permohonan restrukturisasi utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohonnya Adalah PT Topla Abadi Jaya (TAJ).

Kuasa hukum TAJ Syaiful Huda mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan restrukturisasi utang itu lantaran PT TAE memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Terhitung hingga 14 Oktober 2014 utangnya mencapai Rp 8,59 miliar," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (10/11).

Utang tersebut, imbuhnya, berasal dari perjanjian kerjasama terkait jual beli 8 HI-PS Sheet. Yangmana, PT TAJ sebagai supplier dan PT TAE sebagai pembeli. Berdasarakan catatan PT TAJ, pihaknya telah mengirimkan purchase order pada 27 Agustus 2014 - 28 Oktober 2015.

Atas pengiriman itu pun PT TAJ juga sudah mengirimkan tagihan tapi, PT TAE tidak segera membayar tagihan dalam jangka waktu seperti biasanya. Maka dari itu, pada April dan Mei 2016 pihaknya mengajukan surat peringatan (somasi) kepada PT TAE.

Dalam jawabannya, PT TAJ mengklaim PT TAE mengakui memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Bahkan PT TAE diberikan keringanan untuk membayar utang tersebut tiga bulan sejak surat somasi kedua dilayangkan. "Tapi tetap saja hal itu tidak dipenuhi oleh termohon," tambah Syaiful.

Dengan demikian, ia memilih mengajukan permohonan restrukturisasi utang ke pengadilan sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan hak pembayaran. Apabila PT TAE masih memiliki kemampuan untuk menyelesaikan seluruh tagihannya.

Nah, selain kepada PT TAJ, produsen elektronik Toshiba di Indonesia ini juga memiliki utang kepada kreditur lain yakni PT Trisaudara Sentosa Industri sebesar Rp 1,8 miliar. Syaiful pun menilai, seluruh syarat permohonan PKPU sudah terpenuhi sesuai dengan UU No. 37/2004 sehingga majelis hakim patut untuk menerima permohonannya.

Menanggapi hal tersebut PT TAE pun menolak dalil PT TAJ. Kuasa hukum PT TAE Rony Hutajulu dalam berkas jawabannya yang didapat KONTAN menyatakan, pemesanan barang dengan puchase order tidak bisa dijadikan dasar untuk timbul kewajiban utang. "Kedua pihak memang sudah bermitra selama 15 tahun," tulis Rony.

Maka dari itu sejak somasi kedua, pihaknya telah menawarkan pembayaran dengan cek Rp 60 juta tapi hal itu ditolak PT TAJ. Meski begitu dalam jawabannya, pihaknya saat ini masih berusaha dan memiliki iktikad baik untuk membayar seluruh tagihan baik kepada pemohon PKPU dan seluruh kreditur lainnya.

Sekadar tahu saja, PT TAE merupakan hasil joint venture Toshiba dengan mitra lokal sebagai manufaktur tunggal. PT TAE sendiri memiliki pabrik yang berada di Cakung, Jakarta Timur yang fokus memproduksi lemari pendingin, freezer, dan showcase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×