kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ormas meminta MK melakukan uji materi UU SDA


Selasa, 24 September 2013 / 19:17 WIB
Ormas meminta MK melakukan uji materi UU SDA
ILUSTRASI. RSUP M Djamil Sumatra Barat menyiapkan ruang isolasi khusus untuk penanganan hepatitis akut misterius. Kenali gejala hepatitis akut misterius. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan telah mendaftarkan gugatan uji materi terhadap undang-undang SDA karena dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. "Kami mengajukan gugatan, karena kami yakin hal ini membuka peluang dalam penyalahgunaan sumber daya alam," kata Din, Selasa (24/9).

Selain PP Muhammadiyah, sejumlah ormas lain yang mengajukan uji materi UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA ini antara lain Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga tokoh masyarakat seperti Fuad Bawazier, M. Hatta Taliwang, Laoede Ida, Fahmi Idris, Romo Benny dan lainnya.

Salah satu tokoh yang ikut dalam uji materi ini, Fahmi Idris mengatakan apabila pengelolaan air terus menerus di kelola oleh pihak swasta, maka dalam jangka panjang akan terjadi konflik sosial antara masyarakat dan pelaku industri yang melakukan privatisasi air tersebut.

"Konflik antara rakyat dengan industri ini kecenderungannya sudah mulai terasa, sektor-sektor industri yang kuat menguasai sumber daya tersebut," katanya.

Menurutnya apabila privatisasi ini terus dilakukan dengan alasan investasi di sektor ekonomi, maka yang harus diutamakan adalah tetap hajat hidup orang banyak.

Sebelumnya, pada November 2012 PP Muhammadiyah dan ormas lainnya telah berhasil menguji materi UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berujung pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Pada Maret lalu, Din Syamsudin pernah menyebut bahwa uji materi yang dilakukan PP Muhammadiyah ini merupakan bagian dari "Jihad Konstitusi".

Selain UU SDA, PP Muhammadiyah juga sudah melakukan uji materi terhadap UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit yang persidangannya saat ini tengah berjalan. PP Muhammadiyah juga membidik UU lain yang akan diuji materi salah satunya UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×