kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.214   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

ICW siap intervensi gugatan UU Keuangan Negara


Kamis, 12 September 2013 / 19:47 WIB
ICW siap intervensi gugatan UU Keuangan Negara
ILUSTRASI. Warga berjalan menggunakan payung saat hujan lebat di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menyatakan, ICW bersiap mengajukan langkah intervensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Keuangan Negara.

Hal ini terkait dengan permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang menginginkan agar kekayaan negara dipisahkan dari keuangan negara.

Menurut Emerson, dengan adanya permohonan ICW sebagai pihak intervensi ke MK, maka salah satu lembaga tinggi pemegang kekuasaan kehakiman tersebut mendapat penilaian yang berbeda soal apa yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan itu.

"Menurut kami, pengajuan gugatan itu berbahaya, khususnya untuk kasus BUMN. Kalau hal ini dipisahkan dari keuangan negara, ke depan kasus yang melibatkan BUMN tidak bisa di proses oleh KPK dan tidak bisa diaudit oleh BPK,” tegas Emerson usai mengikuti diskusi terbatas yang membahas mengenai gugatan UU Keuangan Negara di Gedung BPK Jakarta, Kamis (12/9/).

Selain itu, Emerson menambahkan, KPK dan BPK tetap harus pada tempatnya semula dalam mengawasi keuangan negara. "Harusnya kita mendorong BUMN yang bersih dari praktik korupsi,” papar Emerson.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mendukung proses untuk mempertahankan agar klausul di UU tersebut jangan sampai dicabut oleh MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×