kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Dianggap diskriminatif, UU KEK digugat ke MK


Selasa, 24 September 2013 / 17:45 WIB
Miguel Angel Esquivias Padilla, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Surabaya


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kini melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Salim Alkatiri, seorang pensiunan dokter asal Pulau Buru, Maluku beranggapan,  ada pasal 6 ayat (2) huruf C dan pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Maka itu, Salim memutuskan untuk melayangkan gugatan itu ke MK. Salim mengatakan, UU KEK dibuat mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis. Namun, kedua pasal dalam UU ini dianggap menghambat wilayah Pulau Buru menjadi KEK.

"Seharusnya dalam pasal 6 (2) huruf c pada UU itu dicantumkan bahwa, perencanaan dan sumber pembiayaan wajib dari APBN. Pasalnya, jika hanya mengandalkan APBD, Kabupaten Buru Selatan tidak memadai menjadi KEK," ujarnya dalam Sidang Pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (24/9).

Salim menambahkan, bahwa pada pasal 7 (1) mengatakan bahwa, pembentukan KEK harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Nasional juga dianggap tidak tepat. Menurutnya, pemerintah berlaku diskriminatif terkait hal tersebut itu, dan bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 27.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim Konstitusi untuk menganulir kedua pasal tersebut dalam UU 39 Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×