kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Dianggap diskriminatif, UU KEK digugat ke MK


Selasa, 24 September 2013 / 17:45 WIB
Miguel Angel Esquivias Padilla, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Surabaya


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kini melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Salim Alkatiri, seorang pensiunan dokter asal Pulau Buru, Maluku beranggapan,  ada pasal 6 ayat (2) huruf C dan pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Maka itu, Salim memutuskan untuk melayangkan gugatan itu ke MK. Salim mengatakan, UU KEK dibuat mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis. Namun, kedua pasal dalam UU ini dianggap menghambat wilayah Pulau Buru menjadi KEK.

"Seharusnya dalam pasal 6 (2) huruf c pada UU itu dicantumkan bahwa, perencanaan dan sumber pembiayaan wajib dari APBN. Pasalnya, jika hanya mengandalkan APBD, Kabupaten Buru Selatan tidak memadai menjadi KEK," ujarnya dalam Sidang Pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (24/9).

Salim menambahkan, bahwa pada pasal 7 (1) mengatakan bahwa, pembentukan KEK harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Nasional juga dianggap tidak tepat. Menurutnya, pemerintah berlaku diskriminatif terkait hal tersebut itu, dan bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 27.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim Konstitusi untuk menganulir kedua pasal tersebut dalam UU 39 Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×