Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kini melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Salim Alkatiri, seorang pensiunan dokter asal Pulau Buru, Maluku beranggapan, ada pasal 6 ayat (2) huruf C dan pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Maka itu, Salim memutuskan untuk melayangkan gugatan itu ke MK. Salim mengatakan, UU KEK dibuat mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis. Namun, kedua pasal dalam UU ini dianggap menghambat wilayah Pulau Buru menjadi KEK.
"Seharusnya dalam pasal 6 (2) huruf c pada UU itu dicantumkan bahwa, perencanaan dan sumber pembiayaan wajib dari APBN. Pasalnya, jika hanya mengandalkan APBD, Kabupaten Buru Selatan tidak memadai menjadi KEK," ujarnya dalam Sidang Pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (24/9).
Salim menambahkan, bahwa pada pasal 7 (1) mengatakan bahwa, pembentukan KEK harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Nasional juga dianggap tidak tepat. Menurutnya, pemerintah berlaku diskriminatif terkait hal tersebut itu, dan bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 27.
Untuk itu, ia meminta majelis hakim Konstitusi untuk menganulir kedua pasal tersebut dalam UU 39 Tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News