kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

10 aturan pendidikan yang diajukan review ke MA


Rabu, 31 Juli 2013 / 10:16 WIB
10 aturan pendidikan yang diajukan review ke MA
ILUSTRASI. Sejak 5 Maret 2022, Arab Saudi sudah mencabut aturan terkait pembatasan jarak sosial dan karantina. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Forum Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan, menegaskan akan segera mengajukan uji materi (judicial review) 10 aturan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini ditempuh apabila Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh tak menghiraukan somasi yang mereka layangkan.

Iwan menjelaskan bahwa kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 15 Juli lalu adalah kebijakan yang tergesa-gesa. Saat itu pemerintah mencabut Kurikulum 2006 dan menggantinya dengan Kurikulum 2013. "Padahal yang dibutuhkan dunia pendidikan nasional adalah peningkatan kualitas dan kompetensi guru," ujar Iwan saat dihubungi KONTAN, Rabu, (31/7).

Oleh sebab itulah, Iwan mengatakan bahwa FGII beserta FSGI telah melayangkan somasi pada Mendikbud, Selasa, (30/7). Selain mendesak pembatalan penerapan Kurikulum 2013, mereka juga mendesak pemerintah mencabut 10 aturan perundang-undangan yang menjadi landasan penerapan Kurikulum 2013.

"Apabila dalam jangka 14 hari sejak somasi ini kami kirim pada Mendikbud tidak ditanggapi, kami akan ajukan uji materi 10 aturan tersebut kepada MA," pungkas Iwan.

Adapun 10 aturan perundang-undangan tersebut adalah :

1. PP No 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Permendikbud No 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Permendikbud No 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Permendikbud No 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Permendikbud No 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
6. Permendikbud No 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
7. Permendikbud No 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
8. Permendikbud No 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
9. Permendikbud No 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
10. Permendikbud No 71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×