Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyatakan sampai kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait persetujuan penurunan tarif angkutan umum di wilayah ibukota.
"Penurunan tarif angkutan umum kan sudah dibicarakan sebelumnya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI. Jadi, sekarang tinggal menunggu SK Gubernur saja," kata Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan, Jumat (23/1).
Menurut dia, penurunan tarif angkutan umum di wilayah Jakarta baru dapat diberlakukan apabila SK tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya berharap SK tersebut ditandatangani secepatnya oleh Pak Gubernur, sehingga tarif angkutan yang baru juga bisa segera diberlakukan," ujar Shafruhan.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh Organda DKI dan Dinas Perhubungan DKI pada 19 Januari 2015, dihasilkan beberapa keputusan, yaitu tarif bus sedang AC dari Rp7.500 menjadi Rp7.000, bus besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp9.000 dan bus kecil tetap Rp4.000.
Sedangkan khusus untuk angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah.
Batas tarif bawah flag fall Rp7.500 km selanjutnya Rp4.000 dan waktu tunggu per jam Rp45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp8.000 km selanjutnya Rp4.600 dan waktu tunggu per jam Rp45.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News