kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Optimalkan OSS, ini permintaan pemerintah pusat kepada pemda


Selasa, 12 Maret 2019 / 18:29 WIB
Optimalkan OSS, ini permintaan pemerintah pusat kepada pemda


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah berjalan hampir setahun penuh. Namun program tersebut dinilai belum memudahkan proses perizinan untuk berinvestasi. Karena itu, pemerintah pusat akan menyelaraskan OSS ini dengan pemerintah daerah.

Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan fokus membenahi pelaksanaan OSS dengan mengonsolidasi program dan kegiatan bersama aparatur penanaman modal baik di pusat dan daerah.

Tujuannya agar penyusunan kebijakan, perencanaan, promosi, pelayanan dan pengendalan serta pelaksanaan penanaman modal semakin selaras.

"Semangat kami mendorong kesiapan setinggi-tingginya untuk merevitalisasi investasi," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2019, Selasa (12/3).

Untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perlu dukungan daerah dalam mendorong percepatan penyelesaian komitmen pelaku usaha.

Ini untuk memastikan bahwa setiap pengusaha dan investor yang telah mengantongi izin melalui OSS benar-benar merealisasikan investasinya sesuai dengan jangka waktu yang direncanakan.

Dukungan daerah tersebut, kata Darmin, mencakup tiga hal. Pertama, percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh daerah sebagai standar peta digital. "Dari 514 kabupaten kota di Indonesia, perda RDTR baru ada 50. Artinya, masih ada 464 daerah yang belum punya," ujar Darmin, Selasa (12/3)

Di antara RDTR yang sudah ada tersebut, Darmin mengungkap, hanya 10% di antaranya yang sudah menganut Peta RDTR Digital sehingga dapat dengan mudah diintegrasikan dengan sistem OSS.

Padahal, peta digital tersebut penting untuk untuk mempermudah sistem mengidentifikasi titik-titik lokasi mana saja yang tersedia untuk diadakan pembangunan. "Investor cukup menunjuk koordinat, langsung nanti OSS bisa menunjukkan bisa atau tidak dibangun di titik itu," Darmin mencontohkan.

Kedua, pemerintah juga mendorong penetapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP) sebagai hub-OSS di daerah. DMP-PTSP diharapkan dapat berperan aktif memberi notifikasi ke sistem OSS dan berkoordinasi dengan dinas daerah terkait.

Darmin mengungkapkan, lima daerah paling aktif memberi notifikasi ke OSS antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Banyuwangi, Kota Bandar Lampung, dan Kota Pontianak.

Namun, jumlah notifikasi tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan jumlah data perizinan berusaha yang dikirimkan melalui OSS ke lokasi tersebut.

Ketiga, Darmin meminta agar kepala daerah meningkatkan pengawasan atas kegiatan usaha di daerahnya. Caranya dengan menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas)yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satgas Nasional dan Satgas kementerian dan lembaga.

Hingga saat ini, masih terdapat 60 kabupaten/kota yang belum membentuk Satgas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

“Jadi, yang kita perlukan dari kantor bupati, walikota dan gubernur yaitu ada orang yang khusus ditugaskan untuk mengawal OSS. Jangan sampai sistem teknologi informasi (TI) dari pusat yang sudah baik, tidak ada yang menjaga komunikasinya di daerah, karena masih ada perizinan yang harus diselesaikan secara offline," tegas Darmin.

Pentingnya peran Satgas di daerah ini juga disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka Rakornas Investasi 2019. Tugas Satgas, menurutnya, ialah memastikan penyelesaian seluruh proses perizinan berusaha yang diperlukan oleh pelaku usaha secara end-to-end.

Selain itu, harus ada sistem online (Kopi Mantap) yang mengawal atau mengikuti proses berjalannya sampai ke mana, sehingga investor yang datang tidak hanya pegang izin, namun juga mampu merealisasikan investasinya di kota-kota yang ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×