kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benahi OSS, BKPM fokus integrasi dengan daerah


Kamis, 07 Maret 2019 / 11:03 WIB
Benahi OSS, BKPM fokus integrasi dengan daerah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya menyempurnakan sistem sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Terutama, memastikan setiap daerah dapat mengimplementasika pelayanan tersebut secara maksimal.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, salah satu tantangan utama pelaksanaan OSS di daerah ialah sosialisasi terhadap cara kerja sistem perizinan baru yang serba dalam jaringan (daring).

"Selama ini kebiasaan di daerah mereka bawa dokumen yang kemudian datang ke kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu. Ya sekarang ini seluruh perizinan sudah bisa diselesaikan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata dia, Rabu (6/3).

Yuliot menilai, pemda masih belum memahami sistem OSS secara menyeluruh. Oleh karena itu, pekan depan BKPM akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional dengan seluruh perwakilan pemda untuk memberi arahan secara langsung mengenai pelaksanaan OSS sekaligus sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Melalui pertemuan nasional tersebut, BKPM berharap para gubernur, bupati, dan walikota yang hadir dapat menyampaikan kepada aparatur di daerahnya masing-masing untuk lebih siap menjalankan OSS. "Mereka juga harus siap untuk menerima jenis-jenis perizinan yang ada di OSS. Sekarang orientasinya itu adalah fasilitasi dan pengawalan," lanjutnya.

BKPM juga bakal mendorong pemda untuk menyesuaikan peraturan-peraturan daerah yang belum sinkron dengan pelayanan OSS. Yuliot mengatakan, masih banyak daerah yang masih mengacu pada perda masing-masing, dan belum disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Kalau kita tidak mendorong percepatan perubahan regulasi di daerah, itu akan jadi hambatan-hambatan. Kita minta gubernur, bupati, walikota agar peraturan-peraturan di daerah bisa disesuaikan untuk percepatan implementasi dari OSS," tandasnya.

Masih banyak pengembangan OSS yang akan dilakukan oleh BKPM. Sejak layanan ini diserahkan dari kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ke BKPM pada 2 Januari lalu, sinkronisasi pelayanan dengan daerah menjadi fokus pembenahan.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, penyempurnaan OSS memperoleh alokasi dana sekitar Rp 100 miliar. Yuliot menilai, hingga saat ini alokasi tersebut cukup untuk melakukan berbagai pengembangan infrastruktur dan aplikasi sepanjang tahun, termasuk meluncurkan aplikasi protokol komunikasi Kopi Mantap.

"Kita menyesuaikan dengan kebutuhan saja. Untuk 2020, tentu kita perlu evaluasi lagi kira-kira akan butuh anggaran berapa. Tapi, mudah-mudahan tidak jauh dari sekitar itu (Rp 100 miliar) ya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×