kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sinkronisasi OSS pusat dan daerah, BKPM akan luncurkan aplikasi Kopi Mantap


Rabu, 06 Maret 2019 / 16:44 WIB
Sinkronisasi OSS pusat dan daerah, BKPM akan luncurkan aplikasi Kopi Mantap


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya menyempurnakan sistem sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Di bawah komando BKPM, pelaksanaan OSS memasuki babak baru dengan aplikasi bertajuk Kopi Mantap.

Kepala BKPM Thomas Lembong sebelumnya menyatakan, salah satu prioritas dalam fase baru OSS ialah mengintegrasikan implementasi sistem perizinan antara pemerintah pusat dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah.

"Ini yang menjadi perhatian pada OSS fase berikutnya yaitu sinkronisasi, koordinasi, harmonisasi, dalam memfasilitasi investasi antar kementerian lembaga dan pemda," tandas Lembong, Selasa (5/3).

Oleh karena itu, BKPM berencana meluncurkan Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi atau yang disebut Kopi Mantap pada 13 Maret mendatang. Peluncuran aplikasi bertepatan dengan gelaran tahunan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menjelaskan, Kopi Mantap akan menjadi aplikasi yang berfungsi sebagai protokol komunikasi untuk mengawal proses investasi oleh pelaku usaha yang telah memperoleh izin melalui OSS.

Yuliot menjelaskan, adanya OSS menjadikan proses perizinan usaha berbalik dari konsep sebelumnya, yaitu saat ini pengusaha bisa memperoleh izin usahanya terlebih dahulu, baru kemudian memenuhi komitmen-komitmen selanjutnya. Komitmen lanjutan tersebut secara umum berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, baik itu di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi.

"Jadi, ini sebagai lanjutan dari OSS. Apabila ada persyaratan atau komitmen yang sudah dilengkapi perusahaan di daerah, akan ada konfirmasi ke stakeholder terkait melalui Kopi Mantap ini," ujar Yuliot dalam konferensi pers, Rabu (6/3).

Ia mencontohkan, pasca memperoleh izin berusaha dari OSS, pengusaha biasanya akan mengurus izin lokasi atau izin bangunan di daerah tempat usahanya. Dengan adanya aplikasi Kopi Mantap, pengusaha dapat dengan jelas mengikuti alur perizinan dengan lebih mudah dan terintegrasi melalui aplikasi tersebut.

Sebaliknya, pemerintah juga dapat dengan lebih mudah memantau sekaligus menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi komitmen sesuai ketentuan OSS. Pengawalan seperti ini, lanjut Yuliot, penting untuk memastikan komitmen investasi selesai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Yuliot mengatakan, sistem protokol komunikasi seperti ini sejatinya telah ada sejak OSS masih dalam asuhan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Namun, aplikasi ini belum rampung sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh para stakeholders.

"Dengan adanya Kopi Mantap, akan ada konfirmasi antar kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah terkait mengenai proses pemenuhan komitmen investasi," tandasnya.

Selain penambahan aplikasi protokol komunikasi, Yuliot mengatakan BKPM juga akan mengevaluasi serta memperbaiki aspek-aspek lain dari pelaksanaan OSS ini. Di antaranya, menyiapkan alternatif bahasa asing untuk operasional OSS agar memudahkan seluruh lapisan pelaku usaha sebab selama ini layanan izin usaha online tersebut baru melayani dalam Bahasa Indonesia saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×