kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI dukung kebijakan kartu prakerja untuk atasi dampak PHK akibat corona


Jumat, 03 April 2020 / 18:34 WIB
OPSI dukung kebijakan kartu prakerja untuk atasi dampak PHK akibat corona
ILUSTRASI. Pengamat ketenagakerjaan Timboel siregar sedang memberikan penjelasan soal jaminan sosial (Kemnaker)


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mendukung adanya kebijakan perubahan skema kartu prakerja untuk merespon dampak corona (Covid-19).

Timboel menekankan dengan adanya kebijakan tersebut maka perlu diikuti dengan langkah sosialisasi segera ke publik, bagaimana pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengakses bantuan tersebut.

"Selain itu dipastikan bantuan ini tepat sasaran. Tentunya pekerja yang bergaji upah minimum sampai Rp 8 juta yang berhak dapat bantuan ini, sementara yang sudah bergaji besar tidak perlu dapat karena mereka punya tabungan," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (3/4).

Baca Juga: Kasus PHK mulai terjadi akibat corona, KSPI beri 6 saran ke pemerintah

Sosialisasi segera dan tepat sasaran jadi poin yang penting agar kartu prakerja bisa berjalan efektif.

Ia juga menambahkan saat ini ada sekitar 10 pelapor di OPSI lantaran keputusan PHK dan dirumahkan oleh perusahaan. Keseluruhannya disebut Timboel adalah datang dari sektor garmen.

Selain mendukung kebijakan kartu prakerja bagi pekerja yang terkena PHK imbas dari Covid-19. OPSI disampaikan Timboel memiliki beberapa masukan untuk pemerintah, diantaranya.

Pertama, khusus untuk pekerja yang terkena PHK dapat dipermudah waktu pengambilan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artian dari ketentuan saat ini sebulan setelah PHK dimajukan menjadi seminggu setelah PHK, sehingga uang JHT bisa mendukung pekerja yang mendapat PHK tersebut.

Kedua, untuk JKN, pekerja yang di PHK dampak dari Covid-19 agar diberi akses mudah mendapatkan penjaminan JKN, maksimal 6 bulan pasca PHK.

"Ketiga, bagi perusahaan - perusahaan yang melakukan PHK segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar pekerja-pekerja yang ter PHK dipastikan dijamin maksimal 6 bulan beserta keluarganya walaupun tidak membayar iuran JKN lagi," terangnya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×