Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2016 sebesar Rp 34,64 juta per jamaah atau dalam kurs dollar Amerika setara US$ 2.585.
Bila dibandingkan BPIH tahun lalu yang sebesar US$ 2.717 per jamaah, ongkos ibadah haji tahun ini turun sekitar 4,8% atau US$ 132 per jamaah. "Penurunan BPIH ini tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan baru dalam pembahasan BPIH tahun ini," terang Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay akhir pekan lalu.
Salah satu kebijakan yang berdampak besar adalah pembayaran seluruh kebutuhan jamaah hanya dalam mata uang rupiah dan riyal. Sementara, tahun lalu, pembiayaan masih didominasi mata uang dollar Amerika Serikat (AS). Akibatnya, fluktuasi nilai dollar AS kerap merugikan jamaah haji. Sebagai contoh, tahun lalu, pemerintah dan DPR mengalokasikan dana lindung nilai untuk melindungi nilai mata uang rupiah dari fluktuasi dollar AS sebesar Rp 100 miliar.
"Sekarang, dananya turun drastis menjadi hanya Rp 40 milliar. Itu pun sudah termasuk perlindungan rupiah atas fluktuasi nilai riyal dan antisipasi force major," tambah Saleh.
Selain itu, ada sejumlah efisiensi yang dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu. Misalnya penurunan pagu biaya pemondokan di Mekkah. Pada tahun lalu, ada efisiensi biaya pemondokan di Mekkah hingga Rp 40 miliar yang dapat dipakai untuk menghemat biaya tahun ini.
Selain itu, masih ada beberapa komponen lain yang bisa meringankan beban jamaah dalam melunasi BPIH. Harga minyak dunia, misalnya, yang turun cukup besar dari rata-rata US$ 60 per barel menjadi rata-rata US$ 40 per barel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa menambahkan, biaya transportasi menyumbang sekitar 60%-70% dari total ongkos haji. Sehingga, turunnya harga minyak dunia akan berdampak besar. "Tentu saja, ini juga didukung oleh aspek yang lain juga," kata Ledia.
Proses penetapan BPIH ini juga lebih baik dibandingkan tahun lalu. Menurut Ledia, penetapan BPIH 2015 terlalu mepet karena disetujui 1,5 bulan sebelum pelaksanaan ibadah haji. Kini, setelah BPIH 2016 ditetapkan, Ledia minta agar Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ongkos haji ini sebagai payung hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News