kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Omzet Pedagang Online Tembus Rp 500 Juta? Segera Lapor ke Marketplace


Kamis, 02 Juli 2026 / 15:24 WIB
Omzet Pedagang Online Tembus Rp 500 Juta? Segera Lapor ke Marketplace
ILUSTRASI. Pajak PPh Pasal 22 mengintai pedagang online beromzet di atas Rp500 juta. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan para pedagang online orang pribadi yang memiliki omzet usaha lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun pajak agar segera melaporkan kondisi tersebut kepada marketplace tempat mereka berjualan.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Berdasarkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa pedagang dalam negeri wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan telah melampaui Rp 500 juta.

Surat pernyataan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet kumulatif pedagang melebihi batas Rp 500 juta.

Baca Juga: Indonesia Defisit Neraca Dagang, Bantalan Eksternal Ekonomi Indonesia Menipis?

"Disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp 500 juta," dikutip dari dokumen FAQ DJP tersebut, Kamis (2/7/2026).

DJP juga memberikan ilustrasi untuk menjelaskan penerapan ketentuan tersebut. Dalam contoh yang disampaikan, seorang pedagang memiliki dua toko yang beroperasi melalui dua marketplace berbeda.

Pada Januari, omzet kumulatif pedagang tercatat sebesar Rp 150 juta. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 350 juta pada Februari, kemudian mencapai Rp 560 juta pada Maret.

Karena telah melampaui batas omzet Rp 500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada masing-masing marketplace paling lambat 31 Maret 2026.

Setelah surat diterima, marketplace mulai menjalankan kewajibannya sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada masa pajak berikutnya, yakni April.

Baca Juga: Simak! Ini Postur RAPBN 2027 yang Disahkan DPR dan Pemerintah

Dalam ilustrasi tersebut, Marketplace X memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet April senilai Rp 50 juta atau sebesar Rp 250.000. Sementara itu, Marketplace Y memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet Rp 25 juta atau senilai Rp 125.000.

DJP menegaskan bahwa selama omzet kumulatif pedagang masih berada di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak dan pedagang telah menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan omzet belum melampaui batas tersebut, marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Kebijakan ini menjadi bagian dari skema pemungutan pajak dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah menugaskan marketplace untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pungut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×