Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Secara faktual tidak ada (draf RUU Cipta Kerja di website Kemenkumham) dan banyak masyarakat tidak punya dokumen itu," ujarnya. "RUU Omnibus ini saya kira tidak melibatkan partisipasi bahkan melanggar prinsip, jadi tidak melibatkan partisipasi, bahkan belakangan kita catat serikat buruh yang mulai diintimidasi," sambungnya.
Selanjutnya, Usman mengkritik dihapusnya Pasal 59 dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu dua tahun dan diperpanjang maksimal satu kali dalam jangka satu tahun.
Baca Juga: Darmi Bersaudara (KAYU) harap omnibus law bisa jadi win-win solution
Menurut dia, penghapusan Pasal 59 akan membuka ruang bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja di bawah PKWT tanpa batas waktu.
"Artinya, pekerja dapat dipekerjakan dalam waktu yang tak terbatas berdasarkan perjanjian kontrak tanpa kepastian skema keamanan, pengupahan dan jaminan pensiun sebagaimana berlaku bagi PKWT," pungkasnya. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News