kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman sebut tes PCR seharusnya bisa gratis, ini alasannya


Sabtu, 30 Oktober 2021 / 15:55 WIB
Ombudsman sebut tes PCR seharusnya bisa gratis, ini alasannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menilai, seharusnya tes laboratorium polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 di Indonesia bisa digratiskan. 

Sebab, kata dia, pemeriksaan PCR adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.  "Bahasa gratis itu bukan bahasa yang tepat dalam konteks barang publik tapi ya untuk mempermudah pemahaman karena satu sisi ada vaksin program, PCR program," kata Robert dalam diskusi daring, Sabtu (30/10). 

"Di sisi lain bolehlah menyebutnya vaksin gratis atau ditanggung negara," ujar dia. 

Namun, Robert memahami bahwa karena mungkin pemerintah tengah mengalami keterbatasan keuangan maka dari itu diterapkan berbayar. 
Meski negara dalam kondisi demikian, ia menegaskan harus ada titik temu terkait masalah harga yang diterapkan dan tidak lupa untuk mengajak DPR berdiskusi. 

Baca Juga: Inilah lokasi harga tes PCR murah mulai Rp 100.000-an, syarat berlaku

"Setiap masalah yang membebani atau setiap kebijakan yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam kapasitas membayar artinya ability to pay-nya mestinya harus konsultasi ke DPR," ucapnya. 

"Karena ini sudah membebani. Saya enggak tau apa ada konsultasi itu atau tidak," ucap Robert. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan tarif terbaru harga tes Covid-19 PCR, Rabu (28/10). 

Penetapan tarif ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead

Dengan adanya harga baru ini, Kemenkes berharap agar pihak terkait menerapkan ketentuan harga tertinggi yang ditetapkan. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. 

Baca Juga: Prodia memastikan telah sesuaikan tarif tes PCR berdasarkan aturan terbaru

Namun, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah. 

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini. (Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Nilai Harusnya Tes PCR Bisa Digratiskan"

Selanjutnya: Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) memastikan telah ikuti aturan harga tes PCR terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×