kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman sarankan Polri perbaiki pelayanan administrasi selama pandemi Covid-19


Minggu, 30 Agustus 2020 / 20:31 WIB
Ombudsman sarankan Polri perbaiki pelayanan administrasi selama pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu. (Kontan/Lidya Yuniartha).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI telah menyelesaikan kajian mengenai pelaksanaan tugas rutin Kepolisian RI di masa pandemi dalam percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyampaikan, beberapa temuan Ombudsman. Temuan tersebut berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat Covid-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan PSBB, dan koordinasi antar lembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi Covid-19.

"Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020," kata Ninik dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (30/8).

Berdasarkan hasil kajian, Ninik menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Polri, antara lain dalam pelayanan administrasi di masa pandemi yakni memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara online, seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.

Selanjutnya dalam proses penyidikan, agar dibuat edaran resmi dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak Tersangka dan Saksi.

Baca Juga: Banyak Keluhan, Ombudsman Minta Pembelajaran Jarak Jauh Dievaluasi

Serta meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemi Covid-19.

Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, mewakili Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah membentuk Satgas Operasi Aman Nusa II. Namun karena bencana non alam Covid-19 ini bersifat baru, maka dibuat penyesuaian struktur dan inovasi dari tingkat Mabes sampai ke Polres, untuk menangani pandemi.

Polri, TNI serta instansi lain disebutnya perlu bergandengan tangan untuk menangani pandemi ini mulai dari keamanan masyarakat dan ketersediaan pangan. "Apa yang menjadi temuan dan saran Ombudsman RI diterima Polri untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tutur Agus.

Asisten Deputi (Asdep) 2 Deputi V, Brigjen Pol Eriadi yang mewakili Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), menyatakan bahwa muncul permasalahan-permasalahan saat pandemi Covid-19 yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Di antaranya penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP dan pemeriksaan Saksi.

"Kemenko Polhukam akan menyampaikan kepada instansi terkait penegakan hukum agar ditemukan solusi yang tepat dan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya," ujar Eriadi.

Ombudsman juga mengapresiasi peran dan fungsi yang telah dilakukan Polri sebagai garda terdepan dalam melakukan pengamanan di beberapa daerah dan berharap agar saran-saran yang telah disampaikan Ombudsman RI dapat dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Polri pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ombudsman sarankan Mendikbud susun kurikulum khusus di tengah pandemi

Letnan Jenderal TNI Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dalam tanggapannya memberikan apresiasi terhadap kajian yang telah dilakukan Ombudsman RI. Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring antara Ombudsman, bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kepolisian RI, Kemenko Polhukam, pada Jumat 28 Agustus lalu, Doni Monardo juga menitipkan pesan, agar Polri melalui Polda dan Polres dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan kemampuan Satpol PP.

Mulai dari infrastruktur dan SDM agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di lapangan. Sehingga diharapkan Satpol PP memiliki tingkat profesionalisme yang lebih tinggi.

Ketiga lembaga mengapresiasi temuan dan kajian yang telah dilakukan Ombudsman RI sebagai bentuk upaya untuk perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×