Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
Masukan lain dari Ombudsman ialah siswa yang dapat masuk ialah siswa yang sudah berada di tingkat akhir seperti kelas 6 Sekolah Dasar, kelas 3 Sekolah Menengah Pertama dan kelas 3 Sekolah Menengah Atas/Kejuruan. Kajian kapan akan kembali dibuka sekolah ditegaskan Ninik perlu dilakukan secara mendetil.
"Penerapan standar yang baik, termasuk standar ini dibuat bukan hanya dibuat Kemendikbud tapi juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah, unsur pendidikan yang dibangun lembaga pendidikan swasta dan juga pondok pesantren karena memiliki kerentanan berbeda," jelasnya.
Baca Juga: KSPI perkirakan akan ada gelombang kedua PHK akibat covid-19
Ombudsman berharap pemerintah perlu hati-hati dalam merencanakan kapan anak-anak masuk kembali ke sekolah. Jika belum dirasa aman perlu adanya kajian mendalam.
"Ombudsman pada kesempatan lalu sudah menyampaikan melalui Bapak Suadi yang mengampu bidang pendidikan, menyampaikan ada baiknya tahun ajaran baru diundur sampai akhir tahun 2020," terang Ninik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News