kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman: Pemerintah perlu hati-hati tetapkan rencana siswa kembali masuk sekolah


Rabu, 03 Juni 2020 / 17:23 WIB
Ombudsman: Pemerintah perlu hati-hati tetapkan rencana siswa kembali masuk sekolah
ILUSTRASI. Tenaga pengajar melakukan pengecekan suhu tubuh siswa sebelum mengambil token ujian penilaian akhir tahun (PAT) di SMK Dwija Bhakti Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/6/2020). Setelah libur panjang akibat pandemi COVID-19, siswa SMK kelas 1 dan 2 di


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa perlu kehati-hatian dalam menetapkan kapan siswa dapat kembali aktif masuk sekolah. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyebut bahwa penentuan kapan waktunya siswa kembali ke sekolah perlu mempertimbangkan beberapa aspek.

Kondisi antar wilayah selama pandemi Covid-19 di Indonesia yang berbeda-beda juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dimana antar wilayah disebutnya berbeda penyikapan untuk kapan anak dapat kembali ke sekolah.

Baca Juga: Sebanyak 354.434 spesimen telah dilakukan pengujian Covid-19, hingga Rabu (3/6)

Belum lagi dijelaskan Ninik masih adanya kesenjangan antar kelas dalam penggunaan akses melalui daring (online). Serta belum memadainya sarana dan prasaran sekolah dalam penunjang protokol kesehatan.

"Kalau kita belajar dari negara lain, di Singapura saja baru akan rencana 2 Juni ini uji coba buka sekolah, ada yang sudah coba buka kayak Korea Selatan dan China tapi kemudian ditutup lagi," kata Ninik dalam teleconference Ombudsman pada Rabu (3/6).

Melihat dari apa yang dilakukan negara lain, Ombudsman disampaikan Ninik memberikan masukan agar pemerintah perlu memastikan wilayah mana yang sudah dianggap bebas Covid-19 agar bisa dilakukan uji coba pembukaan sekolah.

Namun Ninik menekankan perlu adanya kepastian bahwa daerah yang akan diuji coba untuk pembukaan sekolah sudah ada di fase zona hijau Covid-19, dengan dipastikan perlintasan antar wilayah terjamin.

Baca Juga: AirAsia Indonesia tawarkan reschedule tiket hingga Desember 2020, begini caranya

Hal tersebut lantaran keselamatan dan kesehatan siswa atau anak dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Masukan lain dari Ombudsman ialah siswa yang dapat masuk ialah siswa yang sudah berada di tingkat akhir seperti kelas 6 Sekolah Dasar, kelas 3 Sekolah Menengah Pertama dan kelas 3 Sekolah Menengah Atas/Kejuruan. Kajian kapan akan kembali dibuka sekolah ditegaskan Ninik perlu dilakukan secara mendetil.

"Penerapan standar yang baik, termasuk standar ini dibuat bukan hanya dibuat Kemendikbud tapi juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah, unsur pendidikan yang dibangun lembaga pendidikan swasta dan juga pondok pesantren karena memiliki kerentanan berbeda," jelasnya.

Baca Juga: KSPI perkirakan akan ada gelombang kedua PHK akibat covid-19

Ombudsman berharap pemerintah perlu hati-hati dalam merencanakan kapan anak-anak masuk kembali ke sekolah. Jika belum dirasa aman perlu adanya kajian mendalam.

"Ombudsman pada kesempatan lalu sudah menyampaikan melalui Bapak Suadi yang mengampu bidang pendidikan, menyampaikan ada baiknya tahun ajaran baru diundur sampai akhir tahun 2020," terang Ninik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×