Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan bahwa pengaduan maladministrasi di Ombudsman tahun 2021 didominasi mengenai penundaan berlarut.
Selain permasalahan tersebut penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, tidak patut dan berpihak juga jadi aduan yang banyak diterima Ombudsman.
"Pengaduan maladministrasi 2021 yang paling dominan adalah terkait penundaan berlarut, kemudian penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, tidak patut, dan berpihak," jelas Hery dalam Webinar Ngovi Bareng Ombudsman, Kamis (5/8).
Kemudian pengaduan maladministrasi dilihat dari substansi laporan di tahun 2021, paling besar berasal dari sektor agraria, disusul sektor kepolisian, kepegawaian, peradilan dan perbankan.
Baca Juga: Pesawat Kepresidenan berganti warna cat merah putih, ini penjelasan Istana
"Jumlah pengaduan berdasarkan kelompok instansi terlapor pada tahun 2021 ini yang paling banyak dilaporkan adalah instansi pemerintah di pusat yaitu level Kementerian, kemudian pemerintah daerah, kepolisian Badan Pertahanan Nasional dan BUMN atau BUMD," imbuhnya.
Adapun jumlah pengaduan berdasarkan provinsi terlapor, hingga tahun 2021 paling besar berasal dari DKI Jakarta. Kemudian disusul Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Timur.
Hery menyebut, Ombudsman berharap adanya percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor. Perlu juga membangun koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga Penyelenggara Pelayanan Publik dalam pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat.
Baca Juga: Ombudsman meminta Kominfo menindaklanjuti temuan dan catatan BPK
Selain itu, membangun koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengawasan pelayanan publik di Kementerian/Lembaga terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan komisi-komisi terkait di DPR RI juga menjadi poin yang diharapkan Ombudsman.
"Kemudian Ombudsman RI membangun engagement dengan Kementerian/Lembaga/Penyelenggara Pelayanan Publik agar rekomendasi Ombudsman RI dipatuhi oleh penyelenggara negara dalam pelayanan publik. Serta bersinergi dalam penyusunan regulasi dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik," paparnya.
Selanjutnya: YLKI: Syarat vaksinasi untuk akses layanan publik belum tepat dilaksanakan saat ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News