kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Ombudsman didesak periksa Komjen Pol Budi Waseso


Jumat, 06 Februari 2015 / 21:54 WIB
Ombudsman didesak periksa Komjen Pol Budi Waseso
ILUSTRASI. Begini aturan penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Ombudsman RI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan penyidikan terhadap Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Budi diduga melakukan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Kami mendesak Ombudsman dan Propam Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Budi Waseso, atas hasil temuan Komnas HAM dalam penangkapan Bambang Widjojanto," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Usman Said di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2).

Usman mengatakan, temuan Komnas HAM menunjukan adanya dugaan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggota Bareskrim Polri terhadap Bambang Widjojanto. Selain itu, penangkapan juga dilakukan tanpa koordinasi antara Kabareskrim dan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan mala-administrasi dalam penangkapan Bambang oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/1) silam. Ombudsman sendiri telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×