kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Ombudsman buka posko pengaduan pelayanan terkait Covid-19


Rabu, 29 April 2020 / 16:38 WIB
Ombudsman buka posko pengaduan pelayanan terkait Covid-19
ILUSTRASI. Ngopi bareng Ombudsman, Rabu (20/11). (Kontan/Lidya Yuniartha)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, Ombudsman RI menerima sekitar 42 laporan terkait dengan dampak Covid-19 kepada masyarakat. Melihat hal tersebut maka Ombudsman RI resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 melalui daring.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menuturkan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dapat menyampaikan aduan yang terkait beberapa substansi.

"Ada pengaduan di Ombudsman itu 42 laporan selama masa tanggap Covid-19 adapun diantaranya soal keringanan kredit lalu pasien OPD yang tidak dilayani RS, PHK, tefund tiket yang ditolak, keringan pembayaran listrik," tutur Amzulian dalam teleconference launching Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman pada Rabu (29/4).

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, SKK Migas proyeksi kegiatan eksplorasi lebih rendah dari target

Jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan.

Ruang lingkup bantuan sosial dapat berupa aduan akan distribusi bantuan sosial itu sendiri, sedangkan untuk pelayanan kesehatan dapat berupa aduan jika masyarakat tidak diberikan pelayanan kesehatan bagi PDP atau non PDP.

Terkait restrukturisasi kredit, penanganan terhadap pelanggaran PSBB, juga dapat diadukan masyarakat ke posko tersebut.

Posko Pengaduan Daring Bagi Masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Selain membuka pengaduan melalui tautan tersebut, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi Aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya. Terdapat 35 nomor kontak aduan via WhatsApp di Ombudsman Pusat dan Perwakilan setiap provinsi.

Amzulian juga menambahkan jika semua laporan yang masuk nantinya akan dianalisis oleh tim dan dilihat substansinya. Jika aduan dirasa sangat mendesak maka Ombudsman dapat menindak lanjuti.

Baca Juga: Stimulus ekonomi Covid-19 diprediksi tunda angsuran hingga Rp 271 triliun

"Kami akan lihat kasus perkasus. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis oleh tim penerimaan dan verifiaksi laporan kalau itu dalam ranah Ombudsman kami tindak lanjut. Bagaimana jika ada aduan tapi si pelapor belum lapor ke instansi terkait, maka kita lihat substansi juga, kondisi keadaan saat ini kami lihat, kami akan pelajari laporan tersebut kalau kami pandang urgent kami tindak lanjuti," jelasnya.

Pengaduan yang masuk melalui kanal tersebut akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan K/L/D terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×