kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman beri peringatan dini rencana penempatan TNI di jabatan sipil


Kamis, 21 Februari 2019 / 20:02 WIB
Ombudsman beri peringatan dini rencana penempatan TNI di jabatan sipil


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia memberikan peringatan dini terkait rencana penempatan TNI/Polri dalam jabatan sipil. Hal tersebut lantaran dinilai akan memunculkan potensi maladministrasi. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menjelaskan terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dan pendalaman dengan pihak-pihak terkait. 

"Peringatan dini dari kami, Ombudsman akan melakukan pendalaman, koordinasi dengan Kemenhan, Menkopolhukam, TNI, dan Kementerian PAN-RB, juga hadirkan ahli bagaimana ples minusnya. Karena ini buah dadi reformasi," jelas Ninik, Kamis (21/2).

Dijelaskan Ninik potensi maladministrasi mengacu pada sejumlah instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Ini dianggap kami penting dan bentuk peringatanan dini Ombudsman karena kami memandang dua kebijakan sekaligus akan dilanggar ini kalau misalnya ada rencana penempatan prajurit ke jabatan ASN. Sesungguhnya dengan keluarnya pp 11 tahun 2017 itu sudah menutup pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil," terang Ninik.

Menurut Ninik jika prajurit ingin menduduki jabatan sipil maka ia harus mengikuti persyaratan yang ada yang berarti harus mengundurkan diri dari keprajuritan. Bahkan ia tidak bisa kembali menjadi prajurit jikalau tidak lolos dalam seleksi jabatan sipil tersebut.

Lebih lanjut Ninik menuturkan di UU TNI no 34 tahun 2004 bahwa jabatan militer tugas dan kewenangannya terkait dengan pertahanan yang didalam menjalankan tugasnya itu sesuai dengan keputusan dan kebijakan politik negara. 

Maka, jika TNI menginginkan adanya perubahan tentang tugas pokok dan kewenangan termasuk di lingkup administrasi sipil negara maka Ninik meminta agar mengikuti aturan di pasal 5. "Buat rapat koordinasi dengan mekanisme bagaimana cara membuat keputusan dan kebijakan politik itu, ya antara pemerintah dan DPR. Tidak bisa kemudian pemerintah sendiri yang melakukan, TNI sendiri melakukan," sambung Ninik.

Sebelumnya terdapat kewenangan TNI/Polri dapat menduduki jabatan sipil di Kementerian/Lembaga yang disebut Ninik tak masalah jika kaitannya kepada sepuluh Kementerian/Lembaga tersebut.

Dicontohkan Ninik adalah, Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. "Kewenangan yang 10 itu masih boleh masih boleh itupun atas permintaan K/L itu. Pintu sudah ditutup kalau mau dibuka ya proses hukumnya dibuka dahulu," kata Ninik.

Terkait data berapa banyak prajurit yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil Ninik menjelaskan bahwa masih dalam pelengkapan. "Kami sedang lengkapi, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama kami bisa mengeluarkan pendalaman yg kami lakukan tentang data kondisi saat ini dan peluang," kata Ninik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×