Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil survei Ombudsman terkait Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2018 menunjukan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai provinsi dengan maladministrasi terendah yaitu 4,47. Hal tersebut berarti NTT menjadi provinsi dengan perilaku dan tindakan administrasi publik yang baik.
Anggota Ombudsman Andrianus Meliala menuturkan bahwa hasil indeks persepsi dilakukan di 10 provinsi berdasarkan kepatuhan hijau (provinsi) di tahun 2017 atau wilayah dengan predikat baik dan patuh dalam standar layanan.
Sepuluh provinsi tersebut adalah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Jakarta Raya, Jawa Barat, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara. Total responden sebanyak 2818 orang yang merupakan masyarakat pengguna layanan di wilayah tersebut.
Dijelaskan Adrianus bahwa hasil survey menunjukan hal positif, dimana masyarakat yang ditemui mempersepsikan bahwa satgas menampilkan maladministrasi yang rendah. Artinya persepsi dari masyarakat itu baik untuk pelayanan di sepuluh daerah tersebut.
"NTT ini kejutan karena satu provinsi yang dianggap satu provinsi yang agak timur kemudian dianggap miskin tapi ternyata malah masyarakat mempersepsikan bahwa layanan disana baik, itu satu hal yang baik," jelas Adrianus di Gedung Ombudsman, Kamis (21/2).
Diterangkan Adrianus sudah ada arah yang baik antara penyedia layanan dengan penerima layanan yaitu masyarakat. "Kita ingin tahu ini sudah sesuai belum, kan penyedia layanan nilainya bagus nah sekarang gimana persepsi masyarakatnya sesuai ngga, jangan-jangan pelayanan bagus tapi ternyata menurut masyarakat tidak," sambung Adrianus.
Fokus layanan yang digunakan adalah pelayanan yang masif diakses masyarakat dan merupakan pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan adminduk. Hasil nilai survey Inperma 2018 adalah, Sumatera Utara (5,28), Riau (5,45), Jambi (5,44), Jakarta (5,11), Jawa Barat (4,98), Banten (5,52), NTT (4,87), Kalimantan Timur (5,46), Sulawesi Selatan (5,30), Sulawesi Tenggara (5,47).
Rentang nilai indeks sendiri adalah 2,50 - 4,37 (tidak ada maladministrasi), 4,38 - 6,25 (maladministrasi rendah), 6,26 - 8,12 (maladministrasi sedang), 8,13 - 10,00 (maladministrasi tinggi). Tahun 2017 daerah yang mendapat predikat maladministrasi terendah adalah Bali.
Survei Inperma tersebut merupakan lanjutan dari survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang sudah berlangsung sejak 2015. Tahun depan Ombudsman berencana mengadakan survei secara nasional ke 34 provinsi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News