Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Sebanyak 15 Pengadilan Negeri atau 94% dari 16 Pengadilan Negeri telah menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kewajiban penggunaan masker bagi semua pihak. Sementara terkait ketersediaan sarana sterilisasi/bilik disinfektan, terdapat 81% atau 13 Pengadilan Negeri yang belum menyediakan.
Selanjutnya, masih terdapat pengadilan yang tetap menghadirkan saksi dalam persidangan perkara pidana, yaitu 56 % atau 9 Pengadilan Negeri. Di tengah situasi pendemi Covid-19, terdapat 37% atau 6 Pengadilan Negeri yang melakukan pembatasan pendaftaran perkara perdata.
"Kajian ini juga menunjukkan bahwa terdapat 11 Pengadilan Negeri atau 69% telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap jumlah pengunjung. Terdapat 13 Pengadilan Negeri atau 87% telah menerapkan sistem piket, serta 15 Pengadilan Negeri atau 94% tetap membuka pelayanan front office/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelas dia.
Ombudsman RI memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Ketua Mahkamah Agung agar menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Persidangan Secara Online/E-litigation Perkara Pidana, guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan dimaksud.
Selain itu, diperlukan penyusunan regulasi tentang standarisasi sarana dan prasarana persidangan secara online pada Pengadilan Negeri, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online. Sangat disarankan melakukan penambahan tenaga IT pada tiap Pengadilan Negeri
Ombudsman RI juga menyarankan agar Ketua MA membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online/E-Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri.
"Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Adrianus.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News