kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ombudsman: Ada potensi maladministrasi persidangan online di tengan pandemi Covid-19


Selasa, 09 Juni 2020 / 21:57 WIB
Ombudsman: Ada potensi maladministrasi persidangan online di tengan pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Terdakwa mengikuti sidang secara daring (online) di Lapas Klas IIB Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). Persidangan secara daring tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan Online di tengah Pandemi Covid-19 di 16 Pengadilan Negeri.

Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyebutkan, penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.

Baca Juga: KPPU pastikan penanganan perkara tetap berjalan selama pandemi corona

“Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” kata Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).

Adrianus menjelaskan, metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi.

Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 Pengadian Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.

Ia mengatakan, FGD antara Ombudsman RI dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual.

“Kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” ujar dia.

Kemudian, berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 didapatkan hasil bahwa hampir semua Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri.

Baca Juga: MA-Kejagung-Kemkumham sepakat gelar sidang online sampai wabah covid-19 berakhir

Sebanyak 15 Pengadilan Negeri atau 94% dari 16 Pengadilan Negeri telah menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kewajiban penggunaan masker bagi semua pihak. Sementara terkait ketersediaan sarana sterilisasi/bilik disinfektan, terdapat 81% atau 13 Pengadilan Negeri yang belum menyediakan.

Selanjutnya, masih terdapat pengadilan yang tetap menghadirkan saksi dalam persidangan perkara pidana, yaitu 56 % atau 9 Pengadilan Negeri. Di tengah situasi pendemi Covid-19, terdapat 37% atau 6 Pengadilan Negeri yang melakukan pembatasan pendaftaran perkara perdata.

"Kajian ini juga menunjukkan bahwa terdapat 11 Pengadilan Negeri atau 69% telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap jumlah pengunjung. Terdapat 13 Pengadilan Negeri atau 87% telah menerapkan sistem piket, serta 15 Pengadilan Negeri atau 94% tetap membuka pelayanan front office/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelas dia.

Ombudsman RI memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Ketua Mahkamah Agung agar menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Persidangan Secara Online/E-litigation Perkara Pidana, guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan dimaksud.

Selain itu, diperlukan penyusunan regulasi tentang standarisasi sarana dan prasarana persidangan secara online pada Pengadilan Negeri, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online. Sangat disarankan melakukan penambahan tenaga IT pada tiap Pengadilan Negeri

Ombudsman RI juga menyarankan agar Ketua MA membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online/E-Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri.

"Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Adrianus.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×