kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Oknum Jaksa yang diserahkan ke Kejagung tidak ada kaitan keluarga dengan pegawai KPK


Rabu, 03 Juli 2019 / 11:41 WIB
Oknum Jaksa yang diserahkan ke Kejagung tidak ada kaitan keluarga dengan pegawai KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar bahwa dua oknum jaksa yang terjaring OTT KPK, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas yang diserahkan ke Kejaksaan adalah keluarga salah satu pegawai KPK.

Namun demikian, kabar tersebut langsung dibantah oleh komisi antirasuah pimpinan Agus Rahardjo.

“Saya belum mendapatkan informasi soal itu. Tapi yang pasti begini, ketika ada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga itu pasti tidak boleh menangani perkara secara langsung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (3/7).

Febri menegaskan, di dalam peraturan KPK disebutkan bahwa pegawai KPK tidak boleh ada hubungan keluarga antara satu pihak dengan yang lainnya. 

Karenanya, ia memastikan bahwa dua oknum Jaksa yang kasusnya diserahkan ke Kejagung tidak ada kaitan keluarga dengan salah satu pegawai di KPK. “Aturan itu sangat jelas di KPK. Bahkan ada kewajiban declare jika ada hubungan keluarga. Dalam proses seleksi pegawai KPK itu disebutkan sangat sering bahwa kami tidak boleh memiliki hubungan keluarga satu di antaranya dalam dua ke samping ataupun dua ke atas,” tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Selain itu, uang puluhan ribu dolar AS dan Singapura pun telah diamankan saat OTT di Kejati DKI Jakarta. Tercatat sebanyak 28.974 dolar Singapura dan 700 dolar AS disita dari pihak Jaksa Yadi dan Jaksa Yuniar.

KPK juga menggeledah Kantor Advokat milik Alvin Suherman, Alvin merupakan salah satu tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019. Dari lokasi penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pidana yang sedang berjalan di sana. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Bantah Dua Oknum Jaksa Yang Diserahkan Ke Kejagung Adalah Keluarga Pegawai KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×