kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

OJK berwenang sidik tindak pidana keuangan


Rabu, 18 Agustus 2010 / 16:48 WIB
OJK berwenang sidik tindak pidana keuangan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak sekedar menjadi pengawas di sektor keuangan. Lembaga ini nantinya akan juga memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di sektor keuangan.

Dengan kewenangan ini, pemerintah berharap OJK bisa menyidik pelaku pidana di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank. "Untuk penyidikan ini, dibutuhkan jasa dari kepolisian yang bekerja sama dengan pejabat PNS tertentu sesuai tugas dan tanggung jawabnya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat rapat kerja dengan Tim Panitia Khusus (Pansus) OJK, Rabu (18/8).

Catatan saja, OJK akan bertugas mengawasi seluruh sektor keuangan. Ini meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, modal ventura, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Makanya, OJK paling tidak akan menggabungkan pengawasan perbankan di BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

DPR dan pemerintah sedang membahas RUU OJK ini. Targetnya pada akhir tahun nanti lembaga ini sudah terbentuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×