kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK berwenang sidik tindak pidana keuangan


Rabu, 18 Agustus 2010 / 16:48 WIB
OJK berwenang sidik tindak pidana keuangan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak sekedar menjadi pengawas di sektor keuangan. Lembaga ini nantinya akan juga memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di sektor keuangan.

Dengan kewenangan ini, pemerintah berharap OJK bisa menyidik pelaku pidana di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank. "Untuk penyidikan ini, dibutuhkan jasa dari kepolisian yang bekerja sama dengan pejabat PNS tertentu sesuai tugas dan tanggung jawabnya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat rapat kerja dengan Tim Panitia Khusus (Pansus) OJK, Rabu (18/8).

Catatan saja, OJK akan bertugas mengawasi seluruh sektor keuangan. Ini meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, modal ventura, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Makanya, OJK paling tidak akan menggabungkan pengawasan perbankan di BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

DPR dan pemerintah sedang membahas RUU OJK ini. Targetnya pada akhir tahun nanti lembaga ini sudah terbentuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×