kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

OJK berwenang sidik tindak pidana keuangan


Rabu, 18 Agustus 2010 / 16:48 WIB
OJK berwenang sidik tindak pidana keuangan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak sekedar menjadi pengawas di sektor keuangan. Lembaga ini nantinya akan juga memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di sektor keuangan.

Dengan kewenangan ini, pemerintah berharap OJK bisa menyidik pelaku pidana di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank. "Untuk penyidikan ini, dibutuhkan jasa dari kepolisian yang bekerja sama dengan pejabat PNS tertentu sesuai tugas dan tanggung jawabnya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat rapat kerja dengan Tim Panitia Khusus (Pansus) OJK, Rabu (18/8).

Catatan saja, OJK akan bertugas mengawasi seluruh sektor keuangan. Ini meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, modal ventura, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Makanya, OJK paling tidak akan menggabungkan pengawasan perbankan di BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

DPR dan pemerintah sedang membahas RUU OJK ini. Targetnya pada akhir tahun nanti lembaga ini sudah terbentuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×