kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

OJK: Suntikan Dana Rp 200 Triliun Perkuat Likuiditas Himbara dan Dongkrak Kredit


Selasa, 16 September 2025 / 20:59 WIB
OJK: Suntikan Dana Rp 200 Triliun Perkuat Likuiditas Himbara dan Dongkrak Kredit
ILUSTRASI. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). OJK menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menempatkan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun di Bank Himbara berdampak positif pada perbankkan.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menempatkan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun di Bank Himbara telah memberikan dampak positif terhadap kondisi perbankan nasional, khususnya dari sisi likuiditas dan kemampuan penyaluran kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut langsung mendorong perbaikan indikator keuangan bank. Salah satunya terlihat dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang kini meningkat di atas 20%.

“Sebelumnya beberapa bank masih berada di bawah 20%. Dengan masuknya dana Rp 200 triliun ini, semuanya sudah di atas 20%. Angka 20% ini penting karena menjadi ambang batas yang baik untuk mengukur likuiditas suatu bank,” ujar Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/9).

Baca Juga: Soal RUU P2SK, Ekonom Nilai BI Dipaksa Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Prabowo

Selain itu, suntikan dana tersebut juga membuat loan to deposit ratio (LDR) perbankan Himbara turun ke bawah 90%. Sebelumnya, beberapa bank mencatatkan LDR di atas 90%, yang berarti ruang ekspansi kredit semakin terbatas.

“Dengan LDR yang sekarang lebih rendah, bank punya ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit baru kepada debitur. Tentu tetap melalui proses seleksi dan penilaian kelayakan proyek,” tambah Mahendra.

Meski begitu, Mahendra menegaskan bahwa OJK tetap akan mengawasi agar penyaluran kredit tetap sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking). Ia juga menyebutkan bahwa OJK bersama Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi untuk mengarahkan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas yang diharapkan pemerintah.

“Setiap bank punya kewenangan penuh untuk melakukan analisis risiko dan menilai kualitas debitur. Tidak ada pengecualian dari aturan prudensial. Kami ingin memastikan fungsi intermediasi berjalan sehat, dan OJK akan memantau progres dari waktu ke waktu,” jelasnya.

OJK berkomitmen melaporkan perkembangan efektivitas kebijakan ini kepada Menteri Keuangan secara berkala, untuk memastikan bahwa kebijakan penempatan dana benar-benar memberi dampak positif pada sistem keuangan dan perekonomian.

Baca Juga: Airlangga Sebut Program Magang Lulusan Baru Ditargetkan Berjalan pada Kuartal IV 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×