kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Soal RUU P2SK, Ekonom Nilai BI Dipaksa Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Prabowo


Selasa, 16 September 2025 / 19:53 WIB
Soal RUU P2SK, Ekonom Nilai BI Dipaksa Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Prabowo
ILUSTRASI. Seorang pria berjalan melewati kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta, Indonesia, 2 September 2020. Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, naskah akademik revisi UU P2SK perlu dicermati terutama terkait perluasan mandat BI.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) berpotensi melemahkan independensi Bank Indonesia (BI).

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, naskah akademik revisi UU P2SK perlu dicermati dengan detail, terutama terkait perluasan mandat BI.

"Karena kalau disalahartikan, bisa jadi fungsi dari BI bukan hanya stabilitas moneter, tapi dia juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi, demi mencapai misi Presiden Prabowo 8%," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (16/9).

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2%-5,8% pada 2026 Dinilai Sulit Tercapai

Ia khawatir arah kebijakan moneter BI nantinya bisa berubah, bukan lagi berfokus pada stabilitas nilai rupiah, melainkan diarahkan mendukung program pemerintah. 

Kondisi ini, kata Bhima, berisiko menimbulkan distorsi dan menggerus kredibilitas BI di mata pelaku pasar. "Jadi kebijakan moneternya diarahkan bukan stabilitas, tapi diarahkan untuk mendukung program-programnya Prabowo," katanya.

Selain itu, Bhima juga menyoroti aturan soal pengawasan DPR yang diatur dalam RUU P2SK. Menurutnya, mekanisme itu membuat sistem pengawasan menjadi tumpang tindih.

"Padahal kan sudah ada Dewan Pengawas di setiap lembaga BI, LPS dan OJK," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Bisa Dicapai, Ini Pendorongnya

Bhima menilai, penambahan fungsi pengawasan melalui DPR justru menimbulkan risiko baru.

"Artinya ada risiko independensi BI bisa makin luntur. Karena seolah harus tunduk pada DPR. Jadi double-double pengawasannya. Kalau begitu, Badan Supervisi tidak diperlukan lagi sebenarnya kalau DPR bisa langsung mengevaluasi sesuai naskah RUU P2SK yang baru," pungkas Bhima.

Dalam draft RUU yang diterima KONTAN, Pasal 7 ayat (2) menyebut BI kini diminta melaksanakan bauran kebijakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2%-5,8% di RAPBN 2026, Terlalu Optimistis?

Di sisi lain, Pasal 48 ayat (1) memperluas alasan pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI, dengan hasil evaluasi DPR bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti Presiden melalui Keputusan Presiden.

Selanjutnya: Aksi Korporasi Bumi Resources (BUMI) Jadi Katalis Positif, Cek Saran Analis

Menarik Dibaca: Riset OCBC, Generasi Muda yang Investasi Emas Batangan Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×