kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

OJK Pangkas Risiko Investasi! 8 Reformasi Pasar Modal Siap Meluncur


Senin, 02 Februari 2026 / 04:43 WIB
OJK Pangkas Risiko Investasi! 8 Reformasi Pasar Modal Siap Meluncur
ILUSTRASI. OJK tegaskan 8 rencana aksi reformasi pasar modal. Tujuannya tingkatkan likuiditas, transparansi, dan kepercayaan investor.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi strategis.

Melansir Infopublik.id, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen melakukan reformasi yang berani dan ambisius sesuai praktik terbaik global.

“OJK bersama SRO menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurut Friderica, percepatan reformasi integritas ini diharapkan menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable, sehingga mampu memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Bappenas Sebut MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja, Ekonom: Bukan Apple to Apple

Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama adalah kebijakan free float, klaster kedua transparansi, klaster ketiga tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat sinergitas antarotoritas dan pelaku pasar.

  • Klaster kebijakan free float

Pada klaster kebijakan free float, OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15%, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%, yang akan diterapkan secara bertahap. Untuk emiten yang melakukan IPO baru, ketentuan 15% dapat langsung diberlakukan, sementara emiten lama akan diberikan masa transisi.

Kebijakan ini ditujukan agar struktur kepemilikan saham di Indonesia semakin selaras dengan standar global. Saat ini, sejumlah ketentuan aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta program ESOP dan EMSOP dinilai dapat menjadi sarana strategis untuk meningkatkan porsi free float.

Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah telah menyatakan komitmennya melalui penyesuaian berbagai batasan investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola dan manajemen risiko.

  • Klaster transparansi

Klaster transparansi difokuskan pada penguatan keterbukaan informasi, khususnya terkait ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.

Selain itu, OJK akan memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. SRO akan diminta melakukan klasifikasi sub-tipe investor sesuai praktik global, dengan data yang akan dipublikasikan oleh BEI melalui dukungan KSEI.

Baca Juga: PPATK Lapor Aktivitas Judol Masih Marak, Celios Beberkan Dua Faktor Ini

  • Klaster tata kelola dan enforcement

Pada klaster tata kelola dan enforcement, terdapat tiga rencana aksi utama. Pertama, demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang untuk memperkuat tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan.

Kedua, penguatan penegakan hukum dan sanksi terhadap berbagai pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.

Ketiga, penguatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.




TERBARU

[X]
×