kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

PPATK Lapor Aktivitas Judol Masih Marak, Celios Beberkan Dua Faktor Ini


Minggu, 01 Februari 2026 / 19:55 WIB
PPATK Lapor Aktivitas Judol Masih Marak, Celios Beberkan Dua Faktor Ini
ILUSTRASI. Rilis kasus akses ilegal dan pencucian uang judi online (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online (judol) di Indonesia masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan Laporan Capaian Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2025, transaksi judi mendominasi laporan keuangan mencurigakan.

Tercatat, dari total 183.281 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK, sebanyak 47,49% di antaranya berkaitan dengan aktivitas perjudian. Tingginya angka ini mengindikasikan bahwa perputaran uang di sektor ilegal tersebut masih sangat masif di tengah masyarakat.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpandangan, ada dua faktor yang membuat transaksi perjudian sulit diberantas. Masalah utama yang paling mendasar adalah kemiskinan.

"Masalah pertama adalah kemiskinan yang membuat orang ‘bertaruh’ dengan berjudi secara daring. Masyarakat kita masih berkutat dengan kemiskinan yang membuat mereka berpikir untuk keluar dari kemiskinan secara instan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga: Judi Online Masih Marak, PPATK: Masyarakat Belum Sadar Sepenuhnya

Huda menjelaskan, kondisi ekonomi yang terhimpit membuat logika masyarakat terdistorsi. Meski mengetahui kemungkinan menang sangat kecil, mereka tetap melihat celah tersebut sebagai peluang besar untuk mengubah nasib.

Faktor kedua, lanjut Huda, adalah derasnya arus informasi terkait judi online yang masih bebas mengalir ke publik. Ia menyoroti peran media sosial yang menjadi kanal utama iklan judi, serta keterlibatan influencer maupun konten kreator yang turut mempromosikan situs-situs tersebut.

Akibatnya, masyarakat awam dengan mudah terjebak. Huda mendesak pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menindak tegas para promotornya.

Baca Juga: PPATK Melaporkan Perputaran Dana Judol Capai Rp 286,84 Triliun pada 2025

"Seharusnya alur informasi ini dibatasi dengan memberikan sanksi kepada influencer ataupun konten kreator yang terafiliasi dengan judi online," tegasnya.

Lebih lanjut, Huda memprediksi, tren penyebaran judol tahun ini masih akan menyasar kelas menengah ke bawah. Ia menekankan, upaya pembekuan ribuan rekening tidak akan efektif jika akar masalahnya tidak disentuh. 

"Selama arus informasi masih ada maka tidak akan berkurang. Selama masih ada kemiskinan, akan ada perjudian," pungkasnya.

Baca Juga: PPATK: Judi Masih Dominasi Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2025

Selanjutnya: Inflasi Tahunan Diprediksi Melonjak ke Level 3,74% YoY pada Januari 2026

Menarik Dibaca: Hasil Thailand Masters 2026, Indonesia Borong 4 Gelar Juara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×