Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan menyatakan pihaknya tak berwenang mengganti Kantor Akuntan Publik dalam mengaudit Laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance.
"Perubahan atau penggantian KAP (Kantor Akuntan Publik) untuk audit SNP Finance bukan wilayahnya OJK. Namun OJK berkepentingan terhadap kualitas audit pada industri jasa keuangan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/7).
Asal tahu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menemukan beberapa celah audit Sunprima yang dilakukan oleh Deloitte sebagai KAP.
Pertama, mengenai skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan. Kedua, pengujian yang dilakukan kantor akuntan publik yang diduga tidak sampai ke dokumen dasar.
Hal ini pula yang menjadi alasan para kreditur Sunprima dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mengganti Deloitte. Terlebih, para kreditur ingin agar Sunprima segera merampungkan laporan keuangannya, agar dapat menunjukkan kemampuannya menunaikan PKPU.
"Pada prinsipnya penggunaan KAP oleh SNP Finance kemudian diniatkan untuk diganti, menjadi klausul dari perjanjian antara kreditur dan SNP. Namun saat pertemuan kami dengan kreditur sudah terang benderang dijelaskan oleh kami ke mengenai akar permasalahan," jelas Bambang.