Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Merasa permintaannya tak kunjung ditanggapi, sejumlah pemegang polis Asuransi Bersama (AJB) Bumiputera 1912 serta perwakilan Badan Perwakilan Anggota (BPA) mengajukan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). OJK dirasa melakukan pelanggaran dengan membentuk Pengelola Statuter (PS) tanpa dasar hukum.
Hal ini dilakukan menyusul kemenangan salah satu pemegang polis asuransi AJB Bumiputera di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No.2/1992, pada April 2014 yang lalu. Di situ diamanatkan pemerintah wajib membuat undang-undang yang mengatur perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual). Sementara perusahaan asuransi yang berbentuk demikian adalah Bumiputera.
Jaka Irwanta, Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera bilang sistem bisnis perusahaan mutual berbeda dengan perseroan terbatas. Dalam perusahaan mutual seperti Bumiputera, pemilik perusahaan adalah para pemegang polis. "Maka aksi pengelola statuter (PS) misalnya dalam hal penjualan aset dan sebagainya itu menyalahi aturan. Aset siapa kok asal dijual?" kata Jaka ketika dihubungi Kontan Minggu, (15/1)
Disamping itu, sistem usaha di perusahaan asuransi tertua di Indonesia inilah yang menjadi salah satu inspirasi sistem ekonomi Indonesia seperti amanat UUD 1945 pasal 33, yang bunyinya perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Pihaknya pun mengaku sudah melapor ke Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, sebelumnya, pada 5 Agustus pihaknya juga sudah menyurati presiden untuk menagih pembuatan peraturan badan usaha bersama. Pasalnya, lantaran produk hukum berbentuk undang-undang belum bisa dibuat, harus ada Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan MK.
Sedangkan berdasar surat kepada tim advokasi yang dikirimkan oleh Tio Serepina Siahaan Kepala Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, aturan tersebut sedang dalam proses penyusunan.
Menanggapi rencana gugatan tersebut, Adhie Massardi, salah satu Pengelola Statuter bilang kinerja PS untuk menyehatkan Bumiputera tidak akan terganggu. Gugatan di ranah hukum akan dihadapi demi mendapat keadilan. "Kami persilakan saja kalau ada yang mau menggugat. Yang jelas apa yang kami lakukan ini demi para pemegang polis yang jumlahnya lebih dari 6,7 juta orang," kata Adhie.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, menuturkan landasan hukum pembentukan pengelola statuter tersebut sudah jelas. Yaitu Undang-undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News