Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan menetapkan Kota Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengeluarkan keputusan Dewan Komisioner OJK yang memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di sekitar Gunung Sinabung dan di Manado.
OJK memperkirakan bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di Manado akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat, khususnya di daerah yang secara langsung terkena bencana.
"Untuk itu, OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut. Pemberian kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang dapat disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures)," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2014).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi beberapa hal seperti Penilaian Kualitas Kredit, dimana Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.
Selain itu, perlakuan khusus kedua adalah Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan 3 (tiga) tahun setelah terjadinya bencana.
Restrukturisasi Kredit tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah bencana. Selanjutnya, bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
Terakhir, Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News