kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: ada 52 perusahaan terdaftar di bursa luar


Selasa, 04 Juli 2017 / 14:52 WIB
OJK: ada 52 perusahaan terdaftar di bursa luar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah perusahaan yang menjalankan bisnis di Tanah Air tetapi malah terdaftar di bursa efek di luar negeri cukup banyak. Bahkan, aset dari perusahaan-perusahaan tersebut terbilang besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pihaknya mencatat sekitar 52 perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang terdaftar di bursa efek di luar negeri. Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari perusahaan pertambangan dan perkebunan.

"Ada beberapa, tidak semua juga ya. Yang besar-besar sekitar 52 perusahaan," kata Nurhaida di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan meninjau permasalahan yang dialami perusahaan-perusaahan itu. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menjaga agar jangan sampai investor tidak mendapatkan hak-haknya.

Lebih lanjut menurutnya, biasanya perusahaan pertambangan membutuhkan biaya untuk melakukan eksplorasi, tetapi belum berpenghasilan.

"Ada listingnya pasar pertambangan tidak harus ada untung dulu. Kami lebih akomodatif, perusahaan itu ada di Indonesia," tambahnya.

Dia berharap, dukungan Presiden Joko Widodo yang mengajak perusahaan itu mendaftarkan diri di Bursa Efek Indonesia bisa membantu mengintensifkan upaya OJK. Walaupun ia memperkirakan akan sulit jika seluruh 52 perusahaan-perusahaan itu bisa terdaftar di semester kedua tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×