Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara.
Laporan yang tertuang dalam edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies, Rabu (24/7) menyebutkan, mayoritas negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik mengalami pertumbuhan tax ratio.
Baca Juga: Begini tanggapan asosiasi emiten Indonesia terkait rencana perluas objek pajak
Meski begitu, kajian OECD itu menyebut peningkatan pengumpulan pendapatan sebagian besar negara di 2017 didorong oleh faktor ekonomi ketimbang perubahan kebijakan atau administrasi pajak.
OECD melakukan survei tax ratio terhadap 17 negara, mulai dari Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Tokelau, Kazakhstan, Filipna dan Thailand. Selain itu juga Samoa, Pulau Solomon, Fiji, Korea, Cook Islands, Australia, Jepang, Selandia Baru, dan yang terbaru negara Vanuatu.
Laporan ini merupakan hasil kerja sama antara Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD serta Pusat Pengembangan OECD dengan Asian Development Bank (ADB), Pacific Islands Tax Administrators Association (PITAA), dan Pacific Community (SPC).
Baca Juga: Revisi aturan PpnBm dan insentif kendaraan listrik dijanjikan terbit pekan ini
Sebanyak 11 negara yang disurvei mengalami kenaikan tax ratio terhadap PDB dalam periode 2007-2017, kecuali Australia, Indonesia, Kazakhstan, Papuan Nugini, Selandia Baru, dan Vanuatu.
Kenaikan tax ratio tertinggi dalam periode tersebut dialami oleh Fiji dan Pulau Solomon dengan masing-masing kenaikan 4,4% dan 4,5%, didorong oleh penerimaan pajak penghasilan dan pajak lain dari barang dan jasa di kedua negara.
Sebaliknya, Kazakhstan dan Papua Nugini mengalami penurunan tax ratio paling dalam yaitu masing-masing 9,7% dan 7%.
Hal ini akibat menurunnya penerimaan pajak penghasilan korporasi akibat jatuhnya harga komoditas alam yang berdampak pada profitabilitas perusahaan tambang dan minyak di kedua negara, serta adanya penurunan tarif PPh badan di Kazakhstan.
Baca Juga: Capital Life: Pengenaan PPh ke premi asuransi jiwa akan menyebabkan double tax
Secara umum, tax ratio terhadap PDB di negara-negara Pasifik lebih besar daripada di Asia. Perekonomian Pasifik memiliki tax ratio di atas 24% kecuali Tokelau dan Vanuatu, sedangkan tax ratio di Asia berada di bawah 18% kecuali Korea dan Jepang.
Adapun per 2017, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah yaitu hanya 11,5%. Capaian tax ratio Indonesia juga berbeda jauh dibandingkan dengan rata-rata tax ratio OECD yang mencapai 34,2%.
Sementara, tax ratio tertinggi dicatat oleh Selandia Baru 32% dan Jepang (data terakhir 2016) sebesar 30,6%.
Baca Juga: Draf revisi UU PPh beredar, Komisi XI DPR: Belum ada usulan masuk dari pemerintah
“Porsi sektor pertanian yang besar (di atas 10% PDB) dibandingkan negara lain, serta rendahnya tingkat keterbukaan perdagangan berkontribusi terhadap rendahnya tax ratio Indonesia,” terang OECD dalam laporannya.
Ditambah lagi dengan besarnya porsi tenaga kerja informal yang mencapai 57,6% dari tenaga kerja Indonesia, masih banyaknya penghindaran pajak (tax evasion), dan basis pajak yang sempit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News