Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
Sebaliknya, Kazakhstan dan Papua Nugini mengalami penurunan tax ratio paling dalam yaitu masing-masing 9,7% dan 7%.
Hal ini akibat menurunnya penerimaan pajak penghasilan korporasi akibat jatuhnya harga komoditas alam yang berdampak pada profitabilitas perusahaan tambang dan minyak di kedua negara, serta adanya penurunan tarif PPh badan di Kazakhstan.
Baca Juga: Capital Life: Pengenaan PPh ke premi asuransi jiwa akan menyebabkan double tax
Secara umum, tax ratio terhadap PDB di negara-negara Pasifik lebih besar daripada di Asia. Perekonomian Pasifik memiliki tax ratio di atas 24% kecuali Tokelau dan Vanuatu, sedangkan tax ratio di Asia berada di bawah 18% kecuali Korea dan Jepang.
Adapun per 2017, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah yaitu hanya 11,5%. Capaian tax ratio Indonesia juga berbeda jauh dibandingkan dengan rata-rata tax ratio OECD yang mencapai 34,2%.
Sementara, tax ratio tertinggi dicatat oleh Selandia Baru 32% dan Jepang (data terakhir 2016) sebesar 30,6%.
Baca Juga: Draf revisi UU PPh beredar, Komisi XI DPR: Belum ada usulan masuk dari pemerintah
“Porsi sektor pertanian yang besar (di atas 10% PDB) dibandingkan negara lain, serta rendahnya tingkat keterbukaan perdagangan berkontribusi terhadap rendahnya tax ratio Indonesia,” terang OECD dalam laporannya.
Ditambah lagi dengan besarnya porsi tenaga kerja informal yang mencapai 57,6% dari tenaga kerja Indonesia, masih banyaknya penghindaran pajak (tax evasion), dan basis pajak yang sempit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News