Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melihat berbagai pertimbangan sebelum merestui pemerintah untuk menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun depan.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, saat ini DPR belum melakukan pembahasan terkait kenaikan cukai rokok pada tahun depan, termasuk besaran tarifnya.
Andreas menyebut, pembahasan tersebut akan dilakukan DPR bersama pemerintah pada Agustus 2024 mendatang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan Nota Keuangan RAPBN 2024.
Baca Juga: Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan, Ekonom Soroti Hal Ini
"Kita belum bahas itu karena kan nanti pembahasan itu akan dilakukan pada saat setelah presiden menyampaikan Nota APBN. Itu baru akan kita bahas, termasuk kita tau rencana pemerintah mau menaikkan berapa (tarifnya)," ujar Andreas saat ditemui di Ruang Komisi XI, Selasa (11/6).
Namun, sebelum menetapkan kebijakan tersebut, DPR akan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat pada tahun depan, khususnya dari kelompok menengah.
"Intinya adalah perlu sekali memperhatikan daya beli ini, karena kalau kita tahu bahwa sekarang ini yang perlu dicermati sebetulnya dari segi konsumsi rumah tangga itu kemampuan dari kelompok menengah," katanya.
Namun ia menegaskan untuk tidak menetapkan tarif yang terlalu besar yang malah justru bisa memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, peningkatan peredaran rokok ilegal justru akan mengurangi penerimaan cukai rokok.
"Jadi nanti akan kita lihat secara keseluruhan baik dari segi kesehatan, lapangan kerja maupun dari penerimaan," imbuh Andreas.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Dapat Restu Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2025
Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.
Dalam hal ini, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.
"Intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer dan mendekatkan disparitas tarif antar layer," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip Senin (24/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News