kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Jadi saksi, anak buah Kaligis diminta berbohong


Rabu, 04 November 2015 / 16:05 WIB
Jadi saksi, anak buah Kaligis diminta berbohong


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Afrian Bondjol mantan anak buah pengacara kondang OC Kaligis mengaku pernah diperintah Kaligis untuk mengatur kesaksian Gatot Pujo Nugroho Gubernur non aktif Sumatera Utara saat akan Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Afrian Mengaku bila komunikasinya dengan Kaligis dilakukan pasca M Yagari Bhastara alias Gerry terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Juli 2015.

Dalam percakapan tersebut ada dua poin yang disampaikan oleh Kaligis.

Pertama, Kaligis tidak pernah menyuruh Gerry memberikan uang kepada tiga hakim dan panitera PTUN.

Kedua, Kaligis tidak pernah menerima pembayaran dari Gatot Pujo Nugroho.

Percakapan tersebut dilakukan melalui telepon genggam asisten Kaligis.

Setelah itu, Afrian menemui Gatot dan istrinya Evy Susanti di Hotel hyatt.

Gatot menyarankan Afrian untuk bertemu dengan Fuad Lubis untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"Lebih baik Pak Boy ketemu langsung sama Pak Fuad di Medan," kata Afrian dalam persidangan kasus suap PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/11).

Ahmad Fuad Lubis Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara adalah pemberi kuasa kepada Kaligis dalam gugatan ke PTUN.

Afrian bertemu Dengan Fuad Lubis di Medan.

Setelah pertemuan itu, Afrian mencoba menggambarkan skema kasus berdasarkan cerita Fuad Lubis.

Asal tahu saja, Kaligis didakwa bersama-sama Gerry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Jumlah suap yang diberikan adalah USD 27.000 dan SGD 5.000.

Suap tersebut ditujukan untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×