kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.239   -36,00   -0,22%
  • IDX 6.989   45,13   0,65%
  • KOMPAS100 1.018   6,65   0,66%
  • LQ45 776   7,12   0,93%
  • ISSI 230   0,35   0,15%
  • IDX30 399   4,37   1,11%
  • IDXHIDIV20 461   5,38   1,18%
  • IDX80 114   0,80   0,71%
  • IDXV30 115   0,62   0,54%
  • IDXQ30 129   1,16   0,91%

Obligasi fiktif, polisi sebut salah satu pelaku bisa menggandakan uang


Rabu, 02 Juni 2021 / 23:25 WIB
Obligasi fiktif, polisi sebut salah satu pelaku bisa menggandakan uang
ILUSTRASI. Obligasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit III TTPU Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin mengatakan, seorang tersangka berinisial AM dalam kasus tindak pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif mengaku sebagai dukun.

Jamaluddin menyebut, AM dikenal sebagai orang yang disebut bisa menggandakan uang. “Yang (inisial) A. Memang informasinya juga si A ini punya kemampuan menggandakan uang,” kata Jamaluddin dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

“Terus si A ini royal. Jadi kalau dia ke kampung dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang,” lanjutnya.

Baca Juga: Mabes Polri bongkar kasus obligasi fiktif, kerugian capai Rp 36 miliar

Jamaluddin mengungkapkan, polisi mengamankan A di tempat yang identik dengan hal perdukunan. “Ya kaya dukun lah. Jadi waktu kita temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu,” ucapnya.

Menurut dia, AM dan rekannya, JM, terindikasi dalam satu jaringan yang sama. Jamaluddin mengatakan AM dikenal sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

Sedangkan, JM hanya bertugas menjadi perantraa mencari korban. “Nah, yang satunya yang A. Si J itu dia hanya penghubung mencari korban,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menahan dua orang tersangka berinisial AM dan JM dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga korban serta sudah didalami oleh pihak Dittipideksus Polri sejak tiga tahun lalu.

"Dengan modus tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon di mana obligasi tersebut adalah fiktif," kata Ramadhan dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal.

Baca Juga: Pasar obligasi tetap menarik meski spread yield SUN dengan US Treasury menipis

Menurut Helmy, surat obligasi tersebut yang digunakan sebagai alat untuk menipu para nasabah. Ia mengatakan, para tersangka menjanjikan pecahan angka dalam obligasi tersebut bisa dicairkan menjadi uang.

"Ini yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan sehingga untuk bisa mencairkan ini beberapa kali para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban," kata dia.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Salah Satu Pelaku Obligasi Fiktif Mengaku Bisa Gandakan Uang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×