Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
"Dengan modus tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon di mana obligasi tersebut adalah fiktif," kata Ramadhan dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal.
Baca Juga: Pasar obligasi tetap menarik meski spread yield SUN dengan US Treasury menipis
Menurut Helmy, surat obligasi tersebut yang digunakan sebagai alat untuk menipu para nasabah. Ia mengatakan, para tersangka menjanjikan pecahan angka dalam obligasi tersebut bisa dicairkan menjadi uang.
"Ini yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan sehingga untuk bisa mencairkan ini beberapa kali para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban," kata dia.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Salah Satu Pelaku Obligasi Fiktif Mengaku Bisa Gandakan Uang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News