kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mabes Polri bongkar kasus obligasi fiktif, kerugian capai Rp 36 miliar


Rabu, 02 Juni 2021 / 23:02 WIB
Mabes Polri bongkar kasus obligasi fiktif, kerugian capai Rp 36 miliar
ILUSTRASI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mabes Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menahan dua orang tersangka berinisial AM dan JM dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga korban serta sudah didalami oleh pihak Dittipideksus Polri sejak tiga tahun lalu.

"Dengan modus tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon di mana obligasi tersebut adalah fiktif," kata Ramadhan dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Forsa menuntut hukuman berat terhadap mantan direski AISA

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal.

Menurut Helmy, sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.

"Pecahan 1 juta ada tiga ratus lembar, 5.000 seratus lembar, dan masih pecahan 1 juta triliun ini dua ribu lembar," ucap dia.

Helmy menyebut surat obligasi tersebut yang digunakan sebagai alat untuk menipu para nasabah.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×