Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menegaskan, uang sebesar Rp 1,7 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, merupakan uang pribadinya. Penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi April lalu setelah menangkap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk perkara suap.
"Itu uang pribadi, sudah saya klarifikasi itu ke penyidik," kata Nurhadi di gedung KPK, Rabu (15/6).
Nurhadi menyangkal kenal dengan tersangka Doddy Aryanto Supeno, seorang swasta yang diduga pemberi suap pada panitera Edy. Suap tersebut diduga diberikan pada Edy terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata Grup Lippo ke Mahkamah Agung.
Agus Raharjo Ketua Pimpinan KPK menjelaskan, Nurhadi kembali diperiksa untuk mendapat data lebih banyak. Hari ini, Nurhadi kembali diperiksa untuk dikonfirmasi seputar bukti-bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News