Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah ramai diperbicangkan masyarakat. Salah satunya lantaran tiga organisasi masyarakat terbesar di Indonesia di bidang pendidikan memilih untuk mundur dari program tersebut.
Di antaranya adalah Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Kemudian, yang terbaru yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga memutuskan untuk tidak bergabung dalam program tersebut. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan ada sejumlah alasan PGRI memilih mundur dari program tersebut.
Salah satunya adalah PGRI memandang bahwa dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrastruktur di daerah khususnya wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Lantas, apa itu Program Organisasi Penggerak Kemendikbud?
Baca Juga: Masuk dalam POP Kemendikbud, ini kata Tanoto Foundation dan Yayasan Putera Sampoerna
Mengenal POP Kemendikbud
Mengutip dari laman resmi sekolah penggerak Kemendikbud, Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Program ini termasuk dalam terobosan kebijakan Kemendikbud, Merdeka Belajar. Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan.
Terutama, organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Dasar hukum pelaksanaan program ini antara lain, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru Dan Tenaga Kependidikan.
Baca Juga: Muhammadiyah mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud