Reporter: Roy Franedya | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH) DKI Jakarta akan menindak tegas kendaraan roda empat yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi terhitung November 2009 mendatang.
Kepala BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) DKI Jakarta, Peni Susanti mengatakan, dasar hukum pemberian sanksi ini mengacu pada UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 02/2009. Selain itu, ada Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor dan beberapa peraturan lainnya.
"Dalam UU disebutkan bagi yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan," ujarnya.
Saat ini, di DKI Jakarta terdapat 238 bengkel mobil yang telah bersertifikasi untuk melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, 224 bengkel di antaranya telah masuk menjadi anggota Agen Pemegang Merek (APM). Sisanya adalah bengkel umum.
Sedangkan jumlah teknisi yang telah bersertifikasi dalam melakukan uji emisi sebanyak 568 orang. "Seluruh bengkel yang telah bersertifikasi juga menyediakan stiker. Sehingga mobil yang telah diservis langsung dites emisinya, jika lulus langsung ditempeli stiker," lanjut Peni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News