Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merampungkan inventaris tanah terlantar di seluruh Indonesia. Langkah selanjutnya, BPN akan menerbitkan tanah-tanah terlantar itu.
“November penertiban pertama akan dilakukan. Kami akan umumkan di media massa,” kata Kepala BPN Joyo Winoto, Selasa (27/7).
Joyo bilang, pemerintah sudah memberikan waktu 12 tahun kepada pemilik tanah untuk segera mengusahakan tanahnya. Pemberian waktu ini berdasarkan revisi peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010.
Seperti diketahui, BPN telah menemukan tanah terlantar seluas 7,3 juta hektar. Sebagian besar merupakan tanah dengan kepemilikan skala besar berbentuk HGU dan Hak Guna Bangunan induk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News