kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Novel Baswedan kembali diperiksa hari ini


Rabu, 08 Juli 2015 / 09:53 WIB
Novel Baswedan kembali diperiksa hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada hari ini, Rabu (8/7). Dia akan diperiksa sebagai tersangka penganiayaan pada 2004 silam, saat menjabat Kasatreskrim Polda Bengkulu.

"Rencananya memang pagi ini diperiksa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto, saat dihubungi, Rabu pagi.

Agus tak dapat memastikan apakah pemanggilan Novel merupakan yang terakhir kali atau masih akan ada pemanggilan selanjutnya. Namun, kata dia, pemeriksaan Novel kali ini sudah memasuki tahap akhir karena berkas perkara hampir selesai dan akan dikirim ke Kejaksaan Agung.

Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Novel, Isnur, membenarkan pemeriksaan kliennya pada hari ini. Menurut Isnur, Novel akan memenuhi panggilan itu.

"Pasti datang. Mungkin sekitar jam 10.00 WIB," ujar Isnur.

Kasus yang menjerat Novel ini atas tuduhan menganiaya hingga salah seorang tersangka pencurian burung walet meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Kasus Novel pernah dibuka kembali tahun 2012, ketika kisruh KPK-Polri jilid II. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Pengusutan kasus ini kembali dilanjutkan pada 2015 setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×