Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur upah minimum provinsi (UMP) 2026. Formula UMP dalam aturan tersebut diproyeksi mampu menjaga daya beli pekerja.
Chief Economist BRI Danareksa Sekuritas, Helmy Kristanto mengatakan, penyesuaian UMP ini didukung oleh 3 pilar regulasi. Antara lain pemulihan ekonomi regional setelah stagnasi global, lindung nilai inflasi untuk melindungi daya beli rumah tangga mengingat kenaikan harga pangan dan bahan bakar pokok, dan Indeks Alpha yang menghubungkan pertumbuhan upah dengan produktivitas tenaga kerja.
“Kenaikan UMP 2026 dinormalisasi pada 5,82%, menandakan pergeseran menuju jalur yang lebih berkelanjutan untuk margin perusahaan setelah mengejar inflasi pasca-pandemi,” ujar Helmy dalam risetnya pada 12 Januari 2026.
Baca Juga: UMP 2026 Abaikan Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Demo dan Ancam Gugatan ke PTUN
Helmy mencatat secara regional, Sulawesi Tengah memimpin dengan kenaikan UMP sebesar 9,08%, memperpanjang lima tahun kinerja unggul di antara wilayah Sulawesi lainnya yang didorong oleh booming hilir nikel. Ini mencerminkan transmisi yang jelas dari keuntungan komoditas ke kesejahteraan lokal.
Sementara di Pulau Jawa, UMP Jawa Tengah mencatatkan kenaikan tertinggi (7,28%) tetapi tetap terendah dalam nominal upah secara nasional. Ini yang membuat relokasi industri dari Jawa Barat.
“Kenaikan stabil Jakarta sebesar 6,17% memperkuat status premiumnya, mendukung konsumsi domestik dan ekspansi kredit untuk sektor ritel dan perbankan,” kata Helmy.
Baca Juga: Badai PHK Masih Mengintai, Apindo: Kenaikan UMP Bukan Solusi Instan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya residen memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
“Tentunya, kebijakan presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” kata Yassierli, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: UMP 2026 Dinilai Telah Abaikan 64 Komponen KHL, Picu Aksi Demo Buruh Lanjutan
Selanjutnya: IHSG Menguat ke 9.046 di Sesi Pertama Hari Ini (15/1), Bank BUMN Kompak Menguat
Menarik Dibaca: Promo Sultan Isra Miraj di Emado’s 8 Ayam & 10 Porsi Nasi Mandhi Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
